Seperti ditulis oleh endonesia.com yang bersumber dari Kominfo Newsroom, KPU telah menetapkan 34 parpol nasional konstestan peserta Pemilu yang lolos verifikasi dan dapat mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.
34 parpol yang terdiri dari 16 parpol lama dan 18 parpol baru tersebut, sudah dibolehkan melaksanakan kampanye sampai dengan tanggal 1 April 2009. Kecuali kampanye dalam bentuk rapat umum, baru boleh dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang yang dijadualkan oleh KPU pada tanggal 13 Maret 2009 sampai 1 April 2009.
Selengkapnya daftar nama 34 parpol tersebut sesuai dengan nomor urut masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
3. Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Amanat Nasional (PAN)
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
20. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK)
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya (Golkar)
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang (PBB)
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
29. Partai Bintang Reformasi (PBR)
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat (PD)
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Read more...